faq:2022:12:07:000212512_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
untuk bisa pemotongan dengan tarif 0,5% masih butuh menunjukkan sk pp 23 kan ya, npwp di billing nya bagaimana
Jawaban
iya benar masih butuh pp 23 dan pembuatan billing nya pake npwp lain
SABRINA AYU WARDHANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/12/07/000212512_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion