faq:2022:12:07:000212313_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
kesalahan tarif pemotongan jasa konstruksi, apakah bisa disetor sendiri saja oleh wp penyedi jasa?
Jawaban
spt diisi lengkap benar dan jelas. jika pemotong melakukan kesalahan, silahkan dilakukan pembetulan bukti potong dan spt. selain itu, WP jasa konstruksi Dalam hal terdapat selisih kekurangan Pajak Penghasilan yang terutang berdasarkan Nilai Kontrak Jasa Konstruksi dengan Pajak Penghasilan berdasarkan pembayaran yang telah dipotong atau disetor sendiri sebagairnana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), selisih kekurangan tersebut disetor sendiri oleh Penyedia Jasa. namun, untuk kesalahan pemotongan, silahkan diperbaiki oleh pemotong.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/12/07/000212313_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion