faq:2022:12:06:000212223_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
ebuni, jika ada kekeliruan kan ada pemindahbukuan/pemotong itu harus diisi meskipun nilainya tidak lb?
Jawaban
tetap diisi, apabila ada lebih bayar, apakah nantinya akan diproses dengan pbk atau permohonan pengembalian kelebihan pajak yg seharusnya tdk terutang menurut pmk 187/2015
FRISKA SALSABILA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/12/06/000212223_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion