faq:2022:12:06:000212201_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Status PPN LB, PPN kami pemusatan, BELUM BERPRODUKSI/ MELAKUKAN PENYERAHAN APAPUN, kami berencana akan membuat kawasan berikat di Cabang, kami berencana akan restitusi PPN sebelum mengajukan membangun kawasan berikat, NPWP yg di kawasan berikat bagaimana? Akan memakai NPWP cabang kita yg ada di sana kah? Lalu status pemusatan kami bagaimana?
Jawaban
PKP pemusatan menggunakan Per-11/2020 untuk kawasan berikat tidak bisa menjadi anggota pemusatan, jika pusat LB maka restitusi akan diproses menggunakan NPWP pusat. Jika cabang di kawasan berikat belum memiliki NPWP silakan mendaftarkan NPWP sesuai ketentuan di Per-04/2020
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/12/06/000212201_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion