User Tools

Site Tools


faq:2022:12:06:000212201_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Status PPN LB, PPN kami pemusatan, BELUM BERPRODUKSI/ MELAKUKAN PENYERAHAN APAPUN, kami berencana akan membuat kawasan berikat di Cabang, kami berencana akan restitusi PPN sebelum mengajukan membangun kawasan berikat, NPWP yg di kawasan berikat bagaimana? Akan memakai NPWP cabang kita yg ada di sana kah? Lalu status pemusatan kami bagaimana?


Jawaban

PKP pemusatan menggunakan Per-11/2020 untuk kawasan berikat tidak bisa menjadi anggota pemusatan, jika pusat LB maka restitusi akan diproses menggunakan NPWP pusat. Jika cabang di kawasan berikat belum memiliki NPWP silakan mendaftarkan NPWP sesuai ketentuan di Per-04/2020

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F M᠎ I᠎ V C
K W L Y N

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
B X S C J
 
faq/2022/12/06/000212201_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)