Tanya
#15Q: mas/mbak wp nanya > Apabila PT saya melakukan ekspor tetapi tidak termasuk dalam kriteria perusahaan yang ada dalam PMK 117 tahun 2019 yang PKP berisiko rendah tetapi di PMK 39 tahun 2018 pasal 13 ayat 3 disebutkan apabila ekspor barang kena pajak berwujud termasuk risiko rendah , maka saya merefer pada pasal 9 ayat (4c) atau 17D KUP ya min?
Jawaban
#15A: pm. itu udah beda pembahasan mbak. ada pembahasan restitusi PPN setiap masa (Pasal 9 ayat 4b). ada pembahasan soal pengembalian pendahuluan (pkp berisiko rendah, kriteria tertentu, dan persyaratan tertentu). jadi kalo WP masuk ke pkp berisiko rendah, kriteria tertentu, dan persyaratan tertentu, dia punya hak untuk mengajukan pengembalian pendahuluan. Tapi tetap berlaku ketentuan pasal 9 ayat 4a, yaitu hanya dapat diajukan permohonan pengembalian pada akhir tahun buku. di pasal 13 pengecualiannya, untuk wp di atas yg memenuhi ayat 3 (asalnya pasal 9 ayat 4b UU PPN), dapat mengajukan pengembalian pendahuluan setiap masa pajak.
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion