faq:2022:12:06:000212173_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
apakah skrg kalau pembatalan FP harus dikirim ke KPP?
Jawaban
itu dulu di per 24/2012, skrg di per 03/2022 tidak
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/12/06/000212173_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion