faq:2022:12:06:000212045_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#9Q : https://twitter.com/ImeldaTobing8/status/1599988688011739136 Mas/Mbak izin memastikan ini apakah bisa menggunakan nama dan alamat saja (sesuai Pasal 5 huruf b angka 4 PER-03/PJ/2022)? Karena bukan ekspor. Atau bagaimana ya Mas/Mbak?
Jawaban
#9A: kalo bukan ekspor BKP atau JKP (penyerahan dalam negeri), bisa buat fp seperti biasa. di bagian lawan transaksi, NPWP bisa diisi 000. cukup isi nama dan alamat untuk spln badan. untuk spln op ditambah nomor paspor.
ALVI FARIZAL
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/12/06/000212045_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion