User Tools

Site Tools


faq:2022:12:06:000211904_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP sudah punya NPWP tapi ketika dikasihkan ke pemberi kerja kok statusnya tidak valid. Kemudian WP daftar NPWP lagi dan baru dapat NPWP di bulan nov. Atas penghasilan yang dibayarkan sebelum nov apakah dikenai PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi? Apakah NPWP yang diterbitkan di nov berlaku surut?


Jawaban

Jika tidak ada NPWP seharusnya dikenai tarif lebih tinggi. NPWP tidak berlaku surut. Sebelum punya NPWP seharusnya tetap dikenai tarif lebih tinggi. Infokan juga kemungkinan NPWP tidak valid di espt PPh 21 bisa jadi ketika NPWP-nya memang tidak aktif atau kode KPP belum ditambahkan ke referensi.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y K F U C
B A I R᠎ E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
T​ F O A L
 
faq/2022/12/06/000211904_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)