faq:2022:12:06:000211904_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP sudah punya NPWP tapi ketika dikasihkan ke pemberi kerja kok statusnya tidak valid. Kemudian WP daftar NPWP lagi dan baru dapat NPWP di bulan nov. Atas penghasilan yang dibayarkan sebelum nov apakah dikenai PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi? Apakah NPWP yang diterbitkan di nov berlaku surut?
Jawaban
Jika tidak ada NPWP seharusnya dikenai tarif lebih tinggi. NPWP tidak berlaku surut. Sebelum punya NPWP seharusnya tetap dikenai tarif lebih tinggi. Infokan juga kemungkinan NPWP tidak valid di espt PPh 21 bisa jadi ketika NPWP-nya memang tidak aktif atau kode KPP belum ditambahkan ke referensi.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/12/06/000211904_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion