faq:2022:12:05:000212042_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
jika kami ingin mengajukan SKD LN utk lawan transaksi, apakah kami harus memiliki COR dari lawan transaksi? Jika tidak ada COR, bagaimana solusinya? wajib bukan ya mas mba kalo mau pake p3b?
Jawaban
kalau mau menggunakan p3b kan harus ada form dgt ya fin, nah di part II dgt ini bisa diganti dengan COR (Pasal 4 ayat 3 Per-25/2018), kalau wp nya ngga ada cor berarti harus mengisi part II form dgtnya
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/12/05/000212042_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion