faq:2022:12:05:000212041_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
https://twitter.com/bitwin001/status/1598609059732914176 mas/mba, kalo penyerahan bkp berwujud dari Kawasan bebas kepada pembeli di TLDDP sesuai PMK-173/2021 kan dikenakan PPN ya? Nah apakah untuk kasus perusahaan di Jkt beli kapal laut dari batam termasuk kategori ini atau perlakuannya bagaimana?
Jawaban
sebenarnya ada fasilitas mas untuk pembelian kapal laut, cuman itu transaksi dengan pihak2 tertentu saja sesuai pasal 3 PMK-41/2020, dan di pasal 18 PMK-173/2021 disebutkan juga pengecualian pengenaan PPN. Nah karena belum tau transaksinya gimana, coba ditanya dulu penyerahannya kepada siapa, apakah sesuai pmk-41/2020 atau tidak, terus masuk ke pengecualian di pasal 18 pmk-173/2021 atau tidak?
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/12/05/000212041_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion