faq:2022:12:05:000211878_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
https://twitter.com/yourfrinzz/status/1599588928197386240 Apakah form ini bisa digunakan untuk pengajuan pengembalian pph umkm dibawah omzet 500jt yang terlanjur bayar tahun ini?
Jawaban
yap, sepanjang terdapat pajak yg seharusnya tidak terutang tapi terlanjur dibayar, maka untuk pengajuan permohonan pengembaliannya bisa menggunakan formulir dalam lampiran PMK 187 ini
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/12/05/000211878_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion