faq:2022:12:05:000211877_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Untuk penyerahan ikan fillet apakah dikenakan PPN dan PPh?
Jawaban
Untuk PPN, skg tidak masuk sebagai Non BKP, jadi kemungkinannya ia sbg BKP biasa atau yg dapat fasilitas dibebaskan. dasarnya skg di pasal 16B UU HPP PPN, hanya saja rinciannya atau aturan turunannya belum ada. Kalo diaturan sebelumnya, ada di PP 48 th 2020, di lampiran disebutkan ada jenis ikan dalam bentuk fillet, tp cek kembali, ikan yg dimaksud sesuai dg lampiran tsb atau tidak. untuk PPh nya, arahnya ke PPh 22 ttg hasil perikanan.
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/12/05/000211877_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion