User Tools

Site Tools


faq:2022:12:05:000211877_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Untuk penyerahan ikan fillet apakah dikenakan PPN dan PPh?


Jawaban

Untuk PPN, skg tidak masuk sebagai Non BKP, jadi kemungkinannya ia sbg BKP biasa atau yg dapat fasilitas dibebaskan. dasarnya skg di pasal 16B UU HPP PPN, hanya saja rinciannya atau aturan turunannya belum ada. Kalo diaturan sebelumnya, ada di PP 48 th 2020, di lampiran disebutkan ada jenis ikan dalam bentuk fillet, tp cek kembali, ikan yg dimaksud sesuai dg lampiran tsb atau tidak. untuk PPh nya, arahnya ke PPh 22 ttg hasil perikanan.

SUKIRNO SUSILO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B Q L L G
G B F P D

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K D​ L R Z
 
faq/2022/12/05/000211877_1234.txt · Last modified: (external edit)