User Tools

Site Tools


faq:2022:12:05:000211876_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PPN penyerahan BKP. misal mengerjakan satu proyek ada beberapa bagian, contohnya 3 bagian. nah yg selesai baru 1 bagian tp ketiga bagian tersebut ada dalam 1 bendel penawaran. di faktur pajaknya itu di buat yg sudah selesai sajakah atau 2 bagian yg belum selesai juga di buat? dan untuk SPT tahunnanya hanya omset yg sudah terselesaikan sajakah? untuk yg selesai di th 2023 masuknya omset 2023?


Jawaban

Atas penyerahan yg dibagi mjd 3 tahap tsb belum ada pembayaran sama sekali, hanya penyerahan BKP saja. Contoh di PP 9 th 2021 pasal 19 bagian PPN sudah ada pembayaran secara bertahap seiring dg persentase progres pekerjaan, sehingga kasus ini kurang sesuai dg contoh tsb. Karena belum ada pembayaran sama sekali, hanya penyerahan BKP secara bertahap, tiap kali melakukan penyerahan BKP silakan dibuatkan FP nya, dan dapat tambahkan keterangan di kolom referensi bahwa FP ini untuk penyerahan BKP tahap 1, 2, atau 3 atas kontrak atau perjanjian nomor sekian sekian. Dari sisi PPh, sesuaikan dg pengakuan penghasilan atau utang di tahun berjalan

SUKIRNO SUSILO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A᠎ T M R S
N R O F F

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q᠎ U U W X
 
faq/2022/12/05/000211876_1234.txt · Last modified: (external edit)