faq:2022:12:05:000211873_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#1Q halo selamat pagi, saya mau bertanya untuk pembelian masker dan vitamin apakah PPN nya boleh atau tidak boleh dikreditkan ya? Ini normatif pasal 9 ayat 8 atau ada ketentuan lainnya?
Jawaban
#1A: penyerahan dalam rangk penangan covid-19, namun bukan oleh pihak tertentu atau kepada pihak tertentu PMK-226/2021 dan PMK-113/2022. atas penyerahnnya terbit FP 01. pengkreditan PM kembali ke pasal 9 UU PPN.
FADHIL DWI YULIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/12/05/000211873_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion