faq:2022:12:05:000211856_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
PM diterbitkan sesuai dengan aturan, tapi lupa di kreditkan, kalau udah lewat 3 masa, PM nya gimana ya? gak bisa di kreditkan?
Jawaban
Bisa, pembetulan masa pajak sesuai FP nya
DEDY FERY VERDIAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/12/05/000211856_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion