User Tools

Site Tools


faq:2022:12:05:000211856_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

PM diterbitkan sesuai dengan aturan, tapi lupa di kreditkan, kalau udah lewat 3 masa, PM nya gimana ya? gak bisa di kreditkan?


Jawaban

Bisa, pembetulan masa pajak sesuai FP nya

DEDY FERY VERDIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U G I᠎ E P
S O I I Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
G W W​ L᠎ T
 
faq/2022/12/05/000211856_1234.txt · Last modified: (external edit)