User Tools

Site Tools


faq:2022:12:05:000211828_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

saya mau menanyakan aturan atas dasar pengenaan pajak dari pembayaran jasa luar negeri dalam invoice yg di berikan ada lampiran atas biaya tiket pesawat dan hotel untuk wp luar negeri, akan tetapi dalam tagihan hanya ada 1 deskripsi yaitu techical fee dengan totalan dari semua biaya wp luar negeri itu yang mau saya tanyakan dpp dari pph 26 jln itu apa saja ya? dan boleh di bantu peraturannya juga wpln ini memberikan assistance atas mesin produksi kami wpln ini memberikan assistance atas mesin produksi kami kami bertransaski dengan wpln badan di jepang kami bertransaski dengan wpln badan di jepang apakah biaya hotel dan pesawat mereka juga menjadi dasar pengenaan pajak untuk pph jasa luar negeri? biaya atas pesawat dari pihak luar negeri tagihkan ke kami, apakah harus di potong 26 jln juga? tiket luar negeri dari jepang ke indonesia dan indonesia ke jepang atas tiket pesawat tersebut di tagihkan ke kami juga,


Jawaban

kalau untuk definisi jasa apa saja yang dikenakan pph 26 itu tidak dijelaskan spesifik. normatif aja sesuai dengan UU PPh pasal 26 dan penjelasannya. Disana menyebutkan, Imbalan sehubungan dengan jasa pekerjaan dan kegiatan. Dan dipenjelasan pun tidak dijelaskan lebih lanjut terkait jasa. Apabila di kontraknya memang pembayarannya hanya jadi 1 berupa jasa, maka pph 26nya dipotong atas bruto penghasilan yang diberikan. Kalau memang wp mau melakukan penegasan bisa berkonsultasi dengan kpp ya mas.

WAHYU DESY PRIHARTANTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X P G V​ J
N L C S Y

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y D Q Y G
 
faq/2022/12/05/000211828_1234.txt · Last modified: (external edit)