Tanya
https://twitter.com/deboravaniaa/status/1599661799762460672 izin tanya mas mba “Berarti karena ada 2 faktur yg terbit atas uang muka th 2022 dan 1 faktur terbit atas pelunasan th 2023 maka sebaiknya saya mengajukan e-SKTD tahunan utk 2022 dan 2023 ya ? Apa memungkinkan mengajukan e-SKTD utk setiap penyerahan bagi wp perusahaan pelayaran niaga nasional ?”
Jawaban
Sesuai PMK-41/PMK.03/2020 Pasal 6 ayat 2 SKTD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan SKTD yang berlaku untuk setiap impor atau penyerahan. Pasal 6 ayat 3 Fasilitas tidak dipungut PPN atas: a. impor alat angkutan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f; b. penyerahan alat angkutan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e; c. penyerahan Jasa Kena Pajak terkait alat angkutan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; dan/atau d. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean terkait alat angkutan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, diberikan dengan menggunakan SKTD. Pasal 6 ayat 4 SKTD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan SKTD yang berlaku untuk periode: a. sejak 1 Januari sampai dengan 31 Desember tahun takwim dilakukan impor, perolehan, dan/atau pemanfaatan, dalam hal permohonan untuk memperoleh SKTD diajukan sebelum tahun takwim dimaksud; atau b. sejak tanggal penerbitan SKTD sampai dengan 31 Desember tahun penerbitan SKTD, dalam hal permohonan untuk memperoleh SKTD diajukan dalam tahun takwim dimaksud.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion