faq:2022:12:05:000211820_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Kalau beli tiket dari travel agent di LN apakah dikenai PPh 26 dan PPN?
Jawaban
Dijawab normatif aja sepanjang ada tagihan atas objek potput yg disebutkan di Pasal 26 UU PPh maka dikenai PPh 26. Atas PPN-nya jika ada pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean maka dikenai PPN.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/12/05/000211820_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion