User Tools

Site Tools


faq:2022:12:05:000211819_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

WP mendapat fasilitas pembebasan PPN tapi atas impor. Kemudian atas barangnya dipindahtangankan. Lalu WP disurati dari BC katanya atas pemindahtanganan ini harus ada laporan realisasinya. Maksudnya gimana ya?


Jawaban

Kalau dari ketentuan PMK-115/2021 kalau barang dipindahtangankan berarti PPN yg dibebaskan harus dilakukan penyetoran. Untuk laporan realisasi bisa dikonfirmasikan ke KPP karena seharusnya laporan realisasi adalah laporan realisasi ketika dilakukan impor

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

J H B F M
O K L S O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
F R U K L
 
faq/2022/12/05/000211819_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1