faq:2022:12:05:000211819_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP mendapat fasilitas pembebasan PPN tapi atas impor. Kemudian atas barangnya dipindahtangankan. Lalu WP disurati dari BC katanya atas pemindahtanganan ini harus ada laporan realisasinya. Maksudnya gimana ya?
Jawaban
Kalau dari ketentuan PMK-115/2021 kalau barang dipindahtangankan berarti PPN yg dibebaskan harus dilakukan penyetoran. Untuk laporan realisasi bisa dikonfirmasikan ke KPP karena seharusnya laporan realisasi adalah laporan realisasi ketika dilakukan impor
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/12/05/000211819_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion