faq:2022:12:05:000211816_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP badan DN punya kepemilikan saham atas perusahaan LN. Kemudian saham tsb mau dijual ke OP DN. Termasuk objek PPh 26 atau bukan?
Jawaban
Seharusnya bukan, karena kalau PPh 26 buat Perseroan adalah Perseroan Terbatas Dalam Negeri yang sahamnya diperjualbelikan oleh pemegang saham WPLN dan tidak berstatus sebagai Emiten. Kalo perusahaannya LN harusnya malah dipotong pihak LN dan bisa dikreditkan sbg PPh 24 sepanjang memenuhi kriteria
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/12/05/000211816_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion