User Tools

Site Tools


faq:2022:12:05:000211814_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

bertanya mengenai harga pokok penjualan aset TA 2016. Aktiva Tetap Mesin yang dimiliki badan (PT. Karya Anugerah Jaya) dan diungkap di Tax Amnesty 2016 senilai 200juta Golongan 2, diakui tahun 2016, dan mesin itu dijual tahun 2019 senilai 150juta. Sesuai aturan Tax Amnesty, Mesin ini baik secara komersial maupun fiskal, tidak pernah disusutkan. Berapa harga pokok penjualan aktiva mesin tersebut secara fiskal ketika dijual? Nol atau 200juta? Menurut petugas pajak harga pokok penjualan aktiva adalah Nol, sedangkan kami sebagai WP berpendapat harga pokok penjualan aktiva sebesar 200juta (sesuai nilai aset yang diungkap di TA dan tidak pernah disusutkan)


Jawaban

PMK-118/PMK.03/2016 Harta tambahan yang diungkapkan dalam Surat Pernyataan berupa aktiva berwujud, tidak dapat disusutkan untuk tujuan perpajakan. keterangan tidak bisa disusutkan hanya diterapkan untuk tujuan perpajakan saja atau secara fiskal. tapi jika harta tsb dialihkan, secara komersial penghitungan keuntungan/kerugiannya menggunakan nilai sisa buku komersial, lalu secara fiskal menggunakan nilai sisa buku fiskal.

NATALIA KRISWINANDAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F H F U U
R S V W O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
P P G D X
 
faq/2022/12/05/000211814_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)