faq:2022:12:05:000211791_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Klaim asuransi, apakah objek pemotongan PPh?
Jawaban
Bukan objek pemotongan, dapat dikecualikan dari objek PPh jika masuk pasal 4(3) huruf E, selain itu menjadi objek PPh sesuai pasal 4(1)
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/12/05/000211791_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion