faq:2022:12:05:000211790_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP menerbitkan FP tapi nomor dokumen pendukung BC-nya tertukar. Sudah terbitin FP pengganti. FP satunya sukses diganti nomernya. Tapi FP yg satu lagi ketika mau direkan muncul notif nomor dokumen pendukung sudah digunakan. Apakah sebaiknya dibatalkan saja.
Jawaban
Kalau mau dibatalkan seharusnya nomor dokumen pendukungnya bisa dipakai kembali. Tapi penerbitan FP barunya tetap memperhatikan ketentuan kapan penerbitan FP-nya. Coba konfirmasi KPP juga ya.
NIKEN PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/12/05/000211790_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion