faq:2022:12:05:000211776_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WNA penonefektifan NWP butuh surat kuasa ga?
Jawaban
Formulir diisi dan ditandatangani oleh wajib pajak yang bersangkutan untuk penyampaian ke KPP disebutkan di SE-02/2017 bahwa penyerahan dokumen lainnya selain SPT, yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan dilakukan melalui tempat pelayanan terpadu, tidak memerlukan surat kuasa khusus maupun surat penunjukan dan surat pemberitahuan. Namun silakan arahkan konfirmasi juga ke KPP apakah perlu dokumen tertentu atau tidak
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/12/05/000211776_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion