faq:2022:12:05:000211769_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Setelah minta DB efaktur ke KPP, untuk membentuk SPT Normal yg sblmnya sdh dilaporkan apakah bisa posting ulang lagi di aplikasi dekstop?
Jawaban
Betul, data2 faktur tsb bisa diposting
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/12/05/000211769_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion