faq:2022:12:05:000211761_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
badan kalo NE kan PKP-nya dicabut. kalo laporan SPT Tahunannya gimana?
Jawaban
yang dikecualikan dari kewajiban penyampaian SPT hanya OP yg disebutkan sesuai pasal 18 PMK-243/2014. tapi kalau nanti dia menyampaikan SPT, NPWP-nya bisa otomatis aktif. Jadi silakan bisa dikonfirmasikan ke KPP saja
FITRI SETYANING PRATIWI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/12/05/000211761_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion