faq:2022:12:05:000211742_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pendaftaran NPWP WNA bisa diwakilkan menggunakan surat kuasa khusus?
Jawaban
Pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang tidak dapat dikuasakan kepada pihak lain sehingga hanya dapat dilakukan oleh Wajib Pajak atau wakil Wajib Pajak itu sendiri: (Bagian E angka 9 SE-02/PJ/2017) salah satunya adalah kewajiban mendaftarkan diri bagi Wajib Pajak orang pribadi untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak dan melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
RIGAR TABAH PRIMADANA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/12/05/000211742_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion