faq:2022:12:05:000211718_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
OP menyerahkan jasa pelayaran, namun belum terdaftar di SIUPAL. pemotongannya pph pasal 21 atau pph pasal 15?
Jawaban
WP pelayaran dalam negeri adalah orang yang bertempat tinggal di Indonesia atau badan yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia (SPDN) yang melakukan usaha pelayaran dengan kapal yang didaftarkan baik di Indonesia maupun di luar negeri atau dengan kapal pihak lain. jika memang tidak memenuhi defenisi ini, harusnya tidak bisa dikenakan pph pasal 15, maka dikenakan pph pasal 21.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/12/05/000211718_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion