faq:2022:12:05:000211709_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
<WRAP> Jika pembetulan LB kalau smisal sudah terlanjur terlapor dicentang II.D dan mngisi 3.1 kanan, kondisi nominal II.D
Jawaban
<WRAP> Sesuai dengan petunjuk pengisian Lampiran PER 29/2015 Butir II.D diisi dengan tanda X apabila SPT Masa PPN yang dibetulkan menunjukkan Lebih Bayar dan hasil pembetulan menjadi Lebih Bayar lebih kecil atau lebih besar serta PKP memilih untuk mengkompensasikan kelebihan pembayaran pajak tersebut ke Masa Pajak berikutnya setelah Masa Pajak SPT Masa PPN yang dibetulkan. Tetapi kak, terkadang sistem kan berbeda ya. Masalahnya ketika WP pembetulan LB dan 2E di nolkan maka 2D
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/12/05/000211709_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion