User Tools

Site Tools


faq:2022:12:05:000211709_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

<WRAP> Jika pembetulan LB kalau smisal sudah terlanjur terlapor dicentang II.D dan mngisi 3.1 kanan, kondisi nominal II.D


Jawaban

<WRAP> Sesuai dengan petunjuk pengisian Lampiran PER 29/2015 Butir II.D diisi dengan tanda X apabila SPT Masa PPN yang dibetulkan menunjukkan Lebih Bayar dan hasil pembetulan menjadi Lebih Bayar lebih kecil atau lebih besar serta PKP memilih untuk mengkompensasikan kelebihan pembayaran pajak tersebut ke Masa Pajak berikutnya setelah Masa Pajak SPT Masa PPN yang dibetulkan. Tetapi kak, terkadang sistem kan berbeda ya. Masalahnya ketika WP pembetulan LB dan 2E di nolkan maka 2D

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N​ T J I X
S Q H K T

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
S R P S Q
 
faq/2022/12/05/000211709_1234.txt · Last modified: (external edit)