faq:2022:12:05:000211704_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#18Q apabila ada PIB bulan mei dan september yang belum diupload/dilaporkan. PIB nya masih dapat dikreditkan di bulan ini? Ini batasnya sama 3 masa kan ya? Bisa pembetulan SPT aja kalau PIB Mei ya? Karna bisanya masuk ke Mei, Juni, Juli, atau Agustus.
Jawaban
#18A: bener tar. PIB adalah dokumen lain yg dipersamakan dengan faktur berdasar PER 16 2021 terkait pengkreditannya aturannya sama kayak PM biasa, yaitu bisa dikreditkan sampai 3 masa pajak setelah berakhirnya masa pajak (Pasal 9 ayat 9 UU PPN sttd UU HPP)
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/12/05/000211704_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion