User Tools

Site Tools


faq:2022:12:05:000211702_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

penyerahan tembakau objek PMK 63/2022, kalau PKP penyalur menyerahkan hasil tembakau yang sudah dipungut PPN oleh produsen atau importir, apakah perlu buat FP


Jawaban

Tidak perlu buat FP. Penyerahan Hasil Tembakau dilaporkan dalam SPT Masa PPN sebagai penyerahan tidak terutang PPN.

EMITA IKA IMANIAR

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D X H R S
D W A P P

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Z᠎ A J L Y
 
faq/2022/12/05/000211702_1234.txt · Last modified: (external edit)