faq:2022:12:05:000211702_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
penyerahan tembakau objek PMK 63/2022, kalau PKP penyalur menyerahkan hasil tembakau yang sudah dipungut PPN oleh produsen atau importir, apakah perlu buat FP
Jawaban
Tidak perlu buat FP. Penyerahan Hasil Tembakau dilaporkan dalam SPT Masa PPN sebagai penyerahan tidak terutang PPN.
EMITA IKA IMANIAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/12/05/000211702_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion