faq:2022:12:05:000211660_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
pembuatan fp atas PMK 194/2012 apakah tetap mengacu ke PER 03/2022?
Jawaban
iya betul, pembuatan fp tetap mengacu ke ketentuan umum, yaitu PER-03/2022 dan perubahannya.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/12/05/000211660_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion