faq:2022:12:05:000211641_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
hibah berupa uang tunai dari orang tua ke anak (keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat) apakah perlu mengajukan SKB? dan dokumen yg diperlukan apakah boleh cuma pernyataan tertulis tanpa notaris?
Jawaban
PMK 245/ 2008 tidak mensyaratkan adanya SKB.. sepanjang hibah dari keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat (ortu dan anak kandung), serta tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan, dikecualikan dari objek pajak.. terkait dokumennya tidak diatur yaa..
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/12/05/000211641_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion