User Tools

Site Tools


faq:2022:12:05:000211639_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

persewaan kapal dalam negeri tanpa awak dikenakan pph pasal berapa?


Jawaban

WP perusahaan pelayaran dalam negeri dikenakan PPh atas seluruh penghasilan yang diterima atau diperolehnya baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia. Oleh karena itu penghasilan yang menjadi Objek pengenaan PPh meliputi Penghasilan yang diterima atau diperoleh WP dari pengangkutan orang dan/atau barang termasuk penyewaan kapal dari: Pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan lain di Indonesia, Pelabuhan di Indonesia ke luar pelabuhan Indonesia, Pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan di Indonesia, pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan lain di luar Indonesia namun ada penegasan di S-852/2003 Apabila charter/sewa kapal Ladinda didasarkan atas sewa kapal tanpa awak, maka perlakuan perpajakannya sesuai ketentuan Pasal 23 Ayat (1) Huruf c UU PPh. Dengan demikian penghasilan yang diterima AAA merupakan penghasilan sewa atau penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta. Untuk itu BCA wajib memotong PPh Pasal 23 sebesar 15% x 40% atau 6% (enam persen) dari jumlah imbalan bruto tidak termasuk PPN;

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X O G Q Q
T P N U I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E E H G S
 
faq/2022/12/05/000211639_1234.txt · Last modified: (external edit)