faq:2022:12:05:000211633_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Mohon info, kami menjual buah ke customer luar pulau di Okt 2022, di bln Nov ternyata ada yg rusak dan tdk bisa dikembalikan ke penjual, apakah tagihan dan faktur pajak bisa dikoreksi lewat retur pajak keluaran (dgn supporting dokumen berita acara kerusakan buah)?
Jawaban
dijelaskan normatif ya bahwa untuk nota retur dibuat dalam hal terjadi Pengembalian BKP (Pasal 4 ayat (1) PMK-65/PMK.03/2010). Jadi jika memang tidak ada BKP yg dikembalikan seharusnya tidak dibuat nota retur.. Ini jadinya ada perubahan nilai transaksi atau bagaimana? kalau detail seperti nilai transaksi berubah bisa pakai FP pengganti ya.
SRI HARIMURTI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/12/05/000211633_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion