User Tools

Site Tools


faq:2022:12:05:000211633_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Mohon info, kami menjual buah ke customer luar pulau di Okt 2022, di bln Nov ternyata ada yg rusak dan tdk bisa dikembalikan ke penjual, apakah tagihan dan faktur pajak bisa dikoreksi lewat retur pajak keluaran (dgn supporting dokumen berita acara kerusakan buah)?


Jawaban

dijelaskan normatif ya bahwa untuk nota retur dibuat dalam hal terjadi Pengembalian BKP (Pasal 4 ayat (1) PMK-65/PMK.03/2010). Jadi jika memang tidak ada BKP yg dikembalikan seharusnya tidak dibuat nota retur.. Ini jadinya ada perubahan nilai transaksi atau bagaimana? kalau detail seperti nilai transaksi berubah bisa pakai FP pengganti ya.

SRI HARIMURTI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E G T T T
K R W X​ O

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
E C P G T
 
faq/2022/12/05/000211633_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1