faq:2022:12:05:000211627_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Unsur perpajakn jika melakukan penggabungan. A +B menjadi A
Jawaban
Secara PPn bukan merupakan penyerahan jika untuk tujuan setoran modal pengganti saham, dengan syarat pihak yang melakukan pengalihan dan yang menerima pengalihan adalah Pengusaha Kena Pajak. NPWP B dihapus. Untuk PPh, bisa dijelaskan PMK 205/2018 untuk pengalihan hartanya
ELLY KUSUMAWARDANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/12/05/000211627_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion