faq:2022:12:05:000211586_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
berarti selama sudah dipungut pph pasal 22 dari siplah dan nominalnya sesuai yaitu 0,5%, wp dikenakan pp 23 tidak perlu menyetor lagi pph final untuk omset siplah ya? jadi cukup setor omset lain diluar siplah?
Jawaban
betul, sesuai pasal 6 ayat 3 PMK-58/2022 yang sudah dipungut akan menjadi bagian pelunasan bagi rekanan dan di ayat 4 disebutkan termasuk pp 23 2018, jadi wp tinggal setor omset yang belum dipungut saja
DIAN RAHMAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/12/05/000211586_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion