faq:2022:12:05:000211583_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
mengaktifkan npwp tuh tidak ada jangka waktu paling lambat ya? jadi saat wp sudah tidak memenuhi pasal 24 per 04 harus diaktifkan?
Jawaban
Iya betul, sepanjang sudah tidak memenuhi Pasal 24 PER 04/ 2020, silakan ajukan pengaktifan kembali NPWP.. Pasal 29 ayat 1: “Kepala KPP atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak dapat mengaktifkan kembali Wajib Pajak Non-Efektif, dalam hal Wajib Pajak tersebut tidak lagi memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan”.
SIGIT RAHARJO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/12/05/000211583_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion