User Tools

Site Tools


faq:2022:12:05:000211583_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

mengaktifkan npwp tuh tidak ada jangka waktu paling lambat ya? jadi saat wp sudah tidak memenuhi pasal 24 per 04 harus diaktifkan?


Jawaban

Iya betul, sepanjang sudah tidak memenuhi Pasal 24 PER 04/ 2020, silakan ajukan pengaktifan kembali NPWP.. Pasal 29 ayat 1: “Kepala KPP atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak dapat mengaktifkan kembali Wajib Pajak Non-Efektif, dalam hal Wajib Pajak tersebut tidak lagi memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan”.

SIGIT RAHARJO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

X K D W R
E᠎ F B X K

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Y H A G K
 
faq/2022/12/05/000211583_1234.txt · Last modified: (external edit)