faq:2022:12:05:000211575_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
customer malakukan retur barang berupa batubara karena ternya atids bisa diolah. biaya pengolahan + tenaga kerja ditagihkan kepada penjual. apakah ada unsur potput? apakah bisa dibebankan sebagai biaya?
Jawaban
silakan dijelaskan sesuai pasal 4 UU PPH, objek pph adalah tambahan kemampuan ekonomis, kemudian ke pmk 141/ 2015. terkait apakah bisa dibebankan sebagai biaya, silakan dijawab normatif juga sesuai pasal 6 dan pasal 9 uu pph
ARRY MUKTI PRABOWO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/12/05/000211575_1234.txt · Last modified: by 127.0.0.1
Discussion