Tanya
#4Q https://twitter.com/_deviyunita_/status/1598608964648042496 jika wp lupa melaporkan realisasi pembebasan pph pasal 22 apakah yg harus dilakukan? Mas/mba, ini apakah dikonfirmasi dulu maksudnya apakah laporan realisasi insentif pph 22 impor? Kalo iya, kalo udah kelewat kan secara sistem di djp online udah gak bisa dilaporkan ya? Nah ada sanksinya gak ya?
Jawaban
#4A: terkait tidak/terlambat melaporkan laporan realisasi pembebasan PPh 22 ini tidak disebutkan sanksinya mas wawan namun disebutkan dalam Pasal 2 ayat 10 PMK 3/PMK.03/2022: Wajib Pajak yang telah mendapatkan pembebasan PPh Pasal 22 Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a harus menyampaikan laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 Impor setiap bulan melalui saluran tertentu pada laman www.pajak.go.id.
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion