faq:2022:12:02:000211601_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
WP diterbitkan SKPLB pada tahun 2019 kemudian mengajukan keberaran dan banding. Pada tahun 2022 putusan banding diterbitkan dan dikabulkan seluruhnya. Untuk perhitungan imbalan bunga ini menggunakan tarif yg mana? Apakah 2% atau sesuai PMK 18?
Jawaban
ini untuk ketetapan yang terbit setelah UU Ciptaker, untuk pemeriksaan masa/tahun pajak sebelum UU Ciptaker berlaku (dia 2019) , memakai KMK bulan November 2020, KMK-540/KMK.010/2020. jika objek pemeriksaannya setelah UU Ciptaker berlaku, maka disesuaikan menggunakan KMK saat mulai penghitungan sanksi/imbalan bunganya yaa
NATASHA GHITA DESTYVIANI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/12/02/000211601_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion