faq:2022:12:02:000211524_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
taxmin, kenapa PPN disetor dimuka untuk SPT PPN pembetulan tidak bisa di input ya? muncul SPTSERVICE-00034, bukankah seharusnya tetap bisa diinput? kalau tidak bisa malah menjadi Kurang Bayar, padahal seharusnya SPT PPN nya lebih bayar. terima kasih
Jawaban
coba dikonfirmasi lagi ini mas keterangannya apa? biasanya itu notifikasi saat data pembayaran sudah pernah digunakan Silakan dipastikan kembali data pembayaran belum pernah digunakan / diinput di IIG atau SPT Normal (Jika SPT yg dibuat pembetulan). sama coba dikonfirmasi apakah SPT normal sudah diinput di 2b nya? Kalo sudah pernah diinput di 2b normal, untuk metrigger muncul 2b nya cukup klik loopnya mas.
MUHAMMAD ANDY RIANO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/12/02/000211524_1234.txt · Last modified: (external edit)
Discussion