faq:2022:12:02:000211514_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Pembeli sudah mengkreditkan PM. Penjual terlanjur klik batal FP, apakah jika pembeli tidak klik batal FP pembatalan FP tersebut batal?
Jawaban
Betul, untuk pembatalan FP harus dilakukan dari kedua sisi penjual dan pembeli. Tambahan informasi ke WP nya, untuk tata cara pembatalan FP lebih lanjut dapat dilihat di Lampiran PER-03/2022 huruf K.
MUHAMAD ROIHAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/12/02/000211514_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion