faq:2022:12:02:000211471_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
<WRAP> kalo kondisi nominal II.D
Jawaban
<WRAP> Betul, untuk kasus SPT Normal LB dibetulkan menjadi LB lebih besar dan memilih pilihan kedua sesuai PER-29/PJ/2015, bisa dijelaskan sesuai slide. Pilih yang butir II.F (SPT Pembetulan). Apabila IIE
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/12/02/000211471_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion