faq:2022:12:02:000211457_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
saya mau menanyakan mengenai permohonan Pengecualian atas Penghasilan dari LN, untuk wajib pajak dengan keahlian tertentu, di dalam peraturan dinyatakan bahwa, dalam waktu 10hari kerja sejak permohonan lengkap diterima akan diterbitkan surat keputusan di terima/ di tolak, namun, apabila dalam 10 hari kerja tidak ada surat keputusan yg disampaikan dari kantor pajak, apakah keputusannya diterima? (ref : PMK 18/Pj.03/2021)
Jawaban
WP WNA, menanyakan pasal 11 PMK-18/2021. karena memang di PMK-18/2021 tidak disebutkan (berbeda dengan WNI yang meminta surat keterangan memenuhi sebagai SPLN), bisa disampaikan saja ke WP, apabila lebih dari 10 hari belum ada keputusan silakan dikonfirmasi ke KPP ya mba
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/12/02/000211457_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion