User Tools

Site Tools


faq:2022:12:02:000211407_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#10Q @kring_pajak kalau kami badan yang memiliki usaha jasa tour & travel dan kami bertansaksi dengan bendaharawan, untuk kode FP nya berapa ya kak?karena PPN untuk jasa tour & travel sendiri kan sebenarnya memakai DPP nilai lain, tetapi di satu sisi lawan transaksi bendaharawan https://twitter.com/samohung_id/status/1598551637525958656


Jawaban

#10A: apabila WP menyerahkan jasa biro perjalanan wisata sesuai PMK 71 2022 tapi bertransaksi dnegan instansi pemerintah, maka kode faktur yg digunakan adalah 02 ya mbaa meskipun penyerahannya pakai besaran tertentu. ini merujuk ke lampiran PER 03 tahun 2022 tapi untuk nilai PPNnya tetap menggunakan besaran tertentu sesuai PMK 71 2022

INTAN NUZULAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H C F O G
H F H V U

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
Q U K A U
 
faq/2022/12/02/000211407_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)