faq:2022:12:02:000211407_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
#10Q @kring_pajak kalau kami badan yang memiliki usaha jasa tour & travel dan kami bertansaksi dengan bendaharawan, untuk kode FP nya berapa ya kak?karena PPN untuk jasa tour & travel sendiri kan sebenarnya memakai DPP nilai lain, tetapi di satu sisi lawan transaksi bendaharawan https://twitter.com/samohung_id/status/1598551637525958656
Jawaban
#10A: apabila WP menyerahkan jasa biro perjalanan wisata sesuai PMK 71 2022 tapi bertransaksi dnegan instansi pemerintah, maka kode faktur yg digunakan adalah 02 ya mbaa meskipun penyerahannya pakai besaran tertentu. ini merujuk ke lampiran PER 03 tahun 2022 tapi untuk nilai PPNnya tetap menggunakan besaran tertentu sesuai PMK 71 2022
INTAN NUZULAN
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/12/02/000211407_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion