Tanya
kalau kita transaksi dgn pihak luar negeri, dan sudah ada SKD dr portal djp online, apakah tetap wajib dilaporkan di SPT PPh Psl. 26? Terus, misalkan ada DGT Form, tp gak lapor SKD Online apakah tetap diperkenankan?
Jawaban
1. - Pemotong dan/atau Pemungut Pajak harus membuat bukti pemotongan dan/atau pemungutan pajak yang berbentuk dokumen elektronik sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai bukti pemotongan dan/atau pemungutan pajak penghasilan. (Pasal 8 ayat (1) PER-25/PJ/2018) - Pemotong dan/atau Pemungut Pajak harus membuat bukti pemotongan dan/atau pemungutan pajak yang berbentuk dokumen elektronik sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai bukti pemotongan dan/atau pemungutan pajak penghasilan. (Pasal 8 ayat (1) PER-25/PJ/2018) - Pemotong dan/atau Pemungut Wajib melaporkan pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai pelaporan Surat Pemberitahuan. (Pasal 9 ayat (1) PER-25/PJ/2018) Jadi meskipun sudah punya SKD WPLN dan secara ketentuan P3B pemajakannya di negara lawan transaksi, pemotong di Indonesia tetap harus buat bupot PPh Pasal 26 dengan fasilitas SKD WPLN yang sudah terlebih dulu diinput di e-SKD DJP Online. 2. Dijelaskan ketentuan mengenai SKD WPLN sesuai PER-25/PJ/2018. Pemotong dan/atau Pemungut Pajak yang menerima SKD WPLN harus menyampaikan informasi dalam SKD WPLN dimaksud secara elektronik kepada Direktur Jenderal Pajak melalui laman milik Direktorat Jenderal Pajak atau saluran tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Jadi tidak hanya punya DGT Form saja tapi pemotong harus input di e-SKD DJP Online untuk mendapatkan tanda terima yang harus disampaikan ke WPLN.
NATALIA KRISWINANDAR
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Discussion