User Tools

Site Tools


faq:2022:12:02:000211345_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

#2Q: Artis dan manajemennya kan merupakan subjek pajak NPWP yg berbeda ya mbak/mas tapi kalo WPnya menanyakan spti ini dr threadnya apa boleh diinfokan bahwa artis dlm manajemen tsb punya kewajiban perpajakan sendiri dan tdk bisa menggunakan PP23 namun bupot dr manajemen bisa menjadi kredit pajak utk SPT Tahunan artis tsb? Dan utk penentuan KLUnya silakan merujuk PER 12 2022 https://twitter.com/cecilli72689665/status/1598514760462782464?s


Jawaban

#2A: mba apabila wp bentuknya perseroan, ini dia bisa menggunakan PP 23 jika memenuhi ketentuan PP 23 2018 atau wp bisa memilih untuk menggunakan tarif umum. dan jika PT perorangan tsb misal menyerahkan suatu jasa yg disebutkan di PMK 141 2015 dan bertransaksi dengan pemotong, maka atas transaksi tsb dipotong PPh 23 kalau artisnya ini dianggap sebagai pegawainya PT Perseorangan, atas pemberian penghasilan dari PT Perseorangan ke artis (pegawai) ini nanti merupakan objek PPh 21. nanti atas PPh 21 tsb dipotong oleh PT Perseorangan yg bertindak sbg pemberi penghasilan

INTAN NUZULAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T Q N J B
R V D᠎ A C

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
X S E B​ F
 
faq/2022/12/02/000211345_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)