faq:2022:12:02:000211236_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
DPLK ke karyawan kaya memberikan uang santunan saat karyawan meninggal?
Jawaban
<WRAP> Normatif ya, DPLK yang dibayar ke karyawan ini apakah sama speerti manfaat pensiun, jadi pengenaan pajaknya tergantung apakah dibayarkan secara sekaligus atau bertahap. Kalo dari case WP cuma dibayar sekali ya jadi kemungkinan sekaligus. Karena sifatnya final, jadi di SPT Tahunan masuk ke kolom penghasilan yang dikenakan PPh Final. Resumenya http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/12/02/000211236_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion