User Tools

Site Tools


faq:2022:12:02:000211236_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

DPLK ke karyawan kaya memberikan uang santunan saat karyawan meninggal?


Jawaban

<WRAP> Normatif ya, DPLK yang dibayar ke karyawan ini apakah sama speerti manfaat pensiun, jadi pengenaan pajaknya tergantung apakah dibayarkan secara sekaligus atau bertahap. Kalo dari case WP cuma dibayar sekali ya jadi kemungkinan sekaligus. Karena sifatnya final, jadi di SPT Tahunan masuk ke kolom penghasilan yang dikenakan PPh Final. Resumenya http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W F F O T
U R I X I

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
K Q Y᠎ J L
 
faq/2022/12/02/000211236_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)