User Tools

Site Tools


faq:2022:12:02:000211233_1234

Nothing found
Nothing found

Tanya

Sumbangan untuk pembangunan fasilitas umum itu pelaporan di SPT nya gmn ya?


Jawaban

Bagi pemberi sumbangan, arahnya adalah apakah dapat dibebankan atau tidak, kembalikan ke pasal 6 UU PPh, sumbangan yang dapat dibebankan adalah sumbangan2 tertentu

SUKIRNO SUSILO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P K E J᠎ W
C Z L O E

Discussion

Enter your comment. Wiki syntax is allowed:
O O B A E
 
faq/2022/12/02/000211233_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)