faq:2022:12:02:000211233_1234
Nothing found
Nothing found
Tanya
Sumbangan untuk pembangunan fasilitas umum itu pelaporan di SPT nya gmn ya?
Jawaban
Bagi pemberi sumbangan, arahnya adalah apakah dapat dibebankan atau tidak, kembalikan ke pasal 6 UU PPh, sumbangan yang dapat dibebankan adalah sumbangan2 tertentu
SUKIRNO SUSILO
Dasar Hukum
- silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Rekomendasi Jawaban
faq/2022/12/02/000211233_1234.txt · Last modified: 2023/10/15 13:41 (external edit)
Discussion